Hal itu disampaikan mantan Wakilota Solo usai meninjau terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa. 
"Penghapusan? Ya setuju," katanya. 

Menurut dia, masuk sekolah dengan taraf internasional tersebut terbilang sangat mahal. 

Padahal, katanya, biaya sekolah mahal tidak menjamin sang anak bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik. "Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas loh," kata Jokowi. 

Dia juga menyangsikan kemampuan sumber daya guru yang ada, karena sebagian besar guru tersebut juga masih menggunakan bahasa Indonesia. 

"Kalau tidak siap ya gurunya tetap pakai bahasa Indonesia, terus Internasionalnya dimana?" kata Jokowi. 

Dia menyebutkan bahwa, tanpa sekolah dengan taraf internasional pun, Indonesia terutama Jakarta mampu mencetak siswa-siswa yang berprestasi. 

"Dulu tidak ada RSBI pelajar kita juga sudah baik kan," katanya. 

Untuk itu, Jokowi menambahkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan dalam sumber daya guru dan sarana serta prasarana pendidikan. 

"Ya nanti akan diperbaiki, perpustakaannya dan laboratoriumnya," katanya. Sedangkan para guru, menurut Jokowi akan diberikan pendidikan serta pelatihan untuk meningkatkan kemampuan. 

"Nanti gurunya dikasih training juga," katanya. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Pasal tersebut berbunyi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.