25 Okt 2012

KPK

Ada isu yang berkembang di masyarakat tentang pembubaran KPK. Dan ssebagian masyarkat bertanya "KPK Bubar ?"  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga independen yang diberikan tugas dan kewenangan dalam menangani perkara korupsi. KPK dibentuk akibat tumpulnya fungsi institusi penegak hukum yang selama ini diberikan tugas dalam pemberantasan korupsi, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Landasan filosofi mengapa KPK dibentuk, adalah sebagai pemicu mekanisme kerja (trigger mecanism), terhadap insitusi hukum yang ada, agar dimasa yang akan datang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, KPK telah menjadi tumpuan dan harapan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan tingkat kepercayaan masyrakat tersebut (public expectation), jauh melebihi institusi kepolisian dan kejaksaan sendiri. Akan tetapi, perdebatan kemudian muncul dan mengkerucut pada pertanyaan, sampai kapan KPK harus dipertahankan? Ini tentu menjadi pro-kontra, mengingat disaat KPK sukses menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi, maka disisi lain para koruptor tentu saja menganggapnya sebagai ancaman serius. KPK Seumur Korupsi Kapankah KPK dibubarkan? Jika pertanyaan ini dilontarkan hari ini, sungguh sangat tidak tepat. Alasan ketidaktepatan ini menyangkut beberapa hal. Pertama, pertanyaan tersebut, sama halnya dengan mempertanyakan eksistensi atau keberadaan KPK. Ungkapan ini menandakan adanya keraguan besar terhadap kinerja KPK, disaat lembaga tersebut justru membutuhkan dukungan seluas-luasnya dari berbagai pihak. Kedua, pertanyaan ini juga mengandung makna dan uangkapan kebencian terhadap KPK sendiri. Jika menarik satu dikotomi atau pembedaan dalam memandang lembaga tersebut, maka sesungguhnya hanya terdapat dua jenis manusia disekeliling KPK, mereka yang berdiri tegak dibelakang KPK, ataukah mereka yang dengan congkak menganggap KPK sebagai musuh yang membayakan dirinya. Mengingat ditengah tumpulnya institusi hukum kita, peran KPK tentu saja masih sangat dibutuhkan. KPK tetap harus dipertahankan sepanjang korupsi itu masih ada dan terus menggerogoti tatanan hidup kita dalam segala lini. Memang benar bahwa KPK sendiri
merupakan lembaga yang tidak disebutkan dalam konstitusi Negara kita. Disamping itu, banyak pula kalangan yang menilai KPK tidak lebih dari sekedar lembaga sementara (ad hoc), yang dapat dibubarkan kapan saja. Namun jika melihat pengalaman dibeberapa Negara yang memiliki lembaga yang sama, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga seperti KPK tetap dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap ada. Hongkong misalnya, dimana Negara bekas koloni Inggris tersebut juga memiliki lembaga seperti KPK yang bernama, “The Independent Commission Against Corruption” atau disingkat ICAC. Lembaga ini didirikan pada tahun tanggal 15 Februari Tahun 1974 dan hingga kinipun masih tetap ada [1]. Dengan
demikian, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK, selamanya tetap akan dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap mewabah di tengah masyarakat kita. Ibaratkan korupsi yang awet, maka seawet itu pulalah keberadaan KPK. Mempertahankan KPK Sampai kapankah KPK akan bertahan ditengah kuatkan tekanan terhadap lembaga independen tersebut? Mengingat jika kita menilik Negara lain, ancaman dan upaya pelemahan akan terus terjadi terhadap lembaga serupa. Ini tentu saja menjadi konsekuensi mutlak yang harus dihadapi. Sebab KPK telah menjadi musuh utama dari para koruptor yang tidak senang dengan keberadaan lembaga tersebut. Pertanyaan, hingga kapan KPK akan bertahan, bukanlah suatu sikap pesimis. Melainkan upaya untuk membuka fakta bahwa didalam upaya mengambil alih tugas pemberantasan
korupsi, KPK tentu saja akan selalu menghadapi rintangan yang sangat berat. Upaya pelemahan akan terus dilancarkan bukan hanya dari para koruptor, namun juga bisa datang dari institusi penegak hukum sendiri. Pengalaman dari berbagai Negara, bisa kita jadikan sebagai contoh kongkrit. Di Nigeria, Nuhu Ribadu, Ketua Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial, harus melarikan diri ke United Kingdom untuk menghindari ancaman pembunuhan. Di Di Korea Selatan, Korean Independent Comission Against Corruption (KICAC) telah dibubarkan dan diganti dengan Anti Corruption and Civil Right Commission [2]. Di Indonesia sendiri, indikasi pelemahan KPK terlihat jelas dalam upaya kriminalisasi pimpinan KPK beberapa waktu silam. Dan
hari ini, seruan pembubaran KPK kembali terdengan dari sejumlah politis senayan.

Dragos Kos, peneliti dari Groups of State Against Corruption (GRECO) mencoba merumuskan modus-modus pelemahan lembaga-lembaga anti korupsi, antara lain: Pertama, mengubah UU untuk mengurangi kewenangan. Kedua, melakukan restrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensinya. Ketiga, dengan mengurangi sumber daya atau anggaran. Lebih lanjut, Dragos Kos juga menggarisbawahi ancaman utama terhadap komisi anti korupsi adalah kesuksesan. Semakin sukses komisi anti korupsi, maka ancaman pelemahan akan semakin besar [3]. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan KPK. Semakin tinggi tingkat keberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi, maka semakin besar pula ancaman yang akan dihadapi.
Oleh karena itu, kedepan, dasar hukum yang mengatur keberadaan KPK harus lebih kuat, bahkan jika memungkinkan, harus dimasukkan dalam konstitusi Negara kita, sehingga tidak bisa diubah dengan mudah oleh kepentingan koruptor.
sumber : http://hukum.untag-smd.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar