29 Jan 2013

UMP Naik, Pengusaha Menjerit


 Pengusaha merasa keberatan dengan penetapan upah minimum di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengusaha tidak berencana memperkarakan penetapan upah minimum ke jalur hukum, namun akan mengevaluasi industri apakah dipertahankan, dihentikan, atau dipindahkan.

Demikian diutarakan secara terpisah oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi dan Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Darwoto, Jumat (23/11/2012).

Purnomo mengatakan, pengusaha akan berusaha melaksanakan penetapan upah minimum Kota Bekasi yang Rp 2.100.000, sektor dua yang Rp 2.305.000 dan sektor satu yang Rp 2.420.000. 

"Kami tidak akan ribut-ribut. Kalau tidak kuat ya tutup operasi, PHK (pemutusan hubungan kerja) untuk efisiensi atau pindah," katanya.

Upah minimum Kota Bekasi yang Rp 2.100.000 naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp 1.422.250. Menurut Purnomo, kenaikan tajam itu berarti ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, di sisi lain, kenaikan tajam berarti mencekik pengusaha.

"Tidak ada bukti bahwa pemerintah juga mengakomodasi kepentingan pengusaha. Rencana untuk mengevaluasi industri adalah sesuai kapasitas kami sebagai pengusaha," kata Purnomo.

Ia mengatakan, sudah ada satu perusahaan yang berniat menghentikan operasi di Kota Bekasi. Perusahaan yang tidak disebut namanya itu padat karya. "Bisa juga pindah ke lokasi dengan upah buruh yang lebih rasional, tetapi kami masih mencoba mempertahankannya," katanya.

Sementara itu, Darwoto mengatakan, situasi di Kabupaten Bekasi juga cukup pelik. Kenyamanan berinvestasi sudah terganggu. Masalah pengusaha bertambah dengan penetapan upah minimum yang Rp 2.002.000, sektor tiga yang Rp 2.042.049, sektor dua yang Rp 2.302.300, dan sektor satu yang Rp 2.402.400.

Kenaikan upah minimum tahun ini juga amat tajam dibandingkan dengan tahun lalu yang Rp 1.491.866. "Komponen kenaikan upah yang memberatkan pengusaha akan menjadi pertimbangan untuk evaluasi kapabilitas usaha," kata Darwoto.

Terkait aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada Kamis (22/11/2012), sejumlah perusahaan di Bekasi membolehkan buruh mengikuti aksi dengan meliburkan dan memberi izin. "Jika sampai perusahaan meliburkan diri berarti ada potensi ekonomi yang hilang," kata Darwoto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar